Kasus Viral Mahar Rp3 Miliar di Pacitan: Polisi Klarifikasi Isu Cek Palsu dan Pengantin Kabur. (TikTok Kandang Pacitan) |
Pacitan, Jawa Timur - Sabtu, 11 Oktober 2025 – Kasus viral pernikahan seorang kakek 74 tahun asal Jawa Tengah dengan gadis muda 24 tahun asal Pacitan yang disebut memberikan mahar Rp3 miliar dalam bentuk cek kini mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Kapolres Pacitan memastikan isu cek palsu dan pengantin pria kabur adalah hoaks.
Kronologi Pernikahan dengan Mahar Fantastis
Pernikahan pasangan Tarman (74) dan Shela Arika (24) digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan.
Dalam video akad yang viral di media sosial, penghulu menyebut bahwa mahar yang diberikan berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar.
Sebelumnya, mahar yang dijanjikan disebut senilai Rp1 miliar dan satu unit mobil Toyota Camry, namun menjelang akad nilainya meningkat menjadi Rp3 miliar. Setelah acara berlangsung, muncul kabar bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mempelai pria kabur membawa motor milik pihak wanita.
Klarifikasi Resmi dari Polisi
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa isu kaburnya mempelai pria dan mahar cek palsu tidak benar.
“Setelah kami cek bersama Polsek dan perangkat desa, pasangan tersebut dalam keadaan baik. Mereka sedang berada di Purwantoro, bukan kabur,” ujarnya.
Ayub menjelaskan bahwa hingga kini tidak ada laporan resmi dari pihak keluarga mempelai wanita terkait dugaan penipuan atau kerugian akibat mahar tersebut. Namun, Polres Pacitan tetap membuka ruang bila nantinya ada pengaduan hukum yang masuk.
Riwayat Tarman dan Respons Publik
Sejumlah media juga mengungkap bahwa Tarman pernah tersangkut kasus hukum di masa lalu saat tinggal di Wonogiri, Jawa Tengah. Ia disebut pernah dipenjara dalam kasus penipuan (Pasal 378 KUHP).
Meski begitu, aparat menegaskan bahwa riwayat hukum Tarman tidak otomatis berkaitan dengan pernikahan yang kini viral di Pacitan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber resmi.
Fakta Terbaru: Belum Ada Unsur Pidana
• Polisi menyebut belum ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus ini.
• Tidak ada laporan kerugian dari keluarga mempelai wanita.
• Pasangan tersebut tidak melarikan diri, melainkan masih dalam hubungan baik.
• Pihak kepolisian siap memproses laporan jika nantinya ditemukan bukti baru
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar