Jakarta, DKI Jakarta - Sabtu, 4 Oktober 2025 – DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan. Keputusan ini menandai berakhirnya Kementerian BUMN yang resmi dilebur menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
DPR Setujui Revisi UU BUMN
Dalam revisi keempat UU BUMN ini, sebanyak 84 pasal mengalami perubahan. Salah satu poin terpenting adalah dihapusnya status kementerian yang selama ini mengatur dan mengawasi perusahaan pelat merah. Kini, fungsi tersebut dipecah antara BP BUMN dan Dewan Pengawas Danantara.
Perubahan Fungsi BUMN
BP BUMN bertugas sebagai lembaga pengaturan dan regulator BUMN.
Dewan Pengawas Danantara berfungsi mengawasi secara langsung aktivitas perusahaan pelat merah.
Pegawai Kementerian BUMN otomatis beralih menjadi ASN di BP BUMN tanpa perubahan status kepegawaian.
Kepala BP BUMN di Tangan Presiden
Kepala BP BUMN nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden. Namun, belum ada kepastian apakah Plt Menteri BUMN Dony Oskaria akan ditetapkan sebagai pimpinan lembaga baru tersebut.
Tujuan Transformasi
Pembentukan BP BUMN diharapkan membuat tata kelola BUMN lebih profesional, transparan, dan terlepas dari rangkap jabatan antara pejabat publik dengan komisaris atau dewan pengawas. Meski begitu, pengamat menilai, perubahan ini perlu disertai aturan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan dalam struktur dan mekanisme pengawasan BUMN.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar