Head Line

OJK Jatuhkan Sanksi ke 23 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada September 2025

OJK Jatuhkan Sanksi ke 23 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada September 2025. (ojk.go.id)
Jakarta, DKI Jakarta - Senin, 13 Oktober 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif terhadap perusahaan multifinance, fintech lending, hingga lembaga keuangan mikro sepanjang September 2025. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dan upaya memperkuat tata kelola sektor keuangan non-bank di Indonesia.

23 Multifinance dan 14 Fintech Disanksi OJK

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) September 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada:

• 23 perusahaan pembiayaan (multifinance)

• 14 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending

• 2 perusahaan modal ventura

• 1 perusahaan pembiayaan infrastruktur

• 8 pergadaian swasta

• 3 lembaga keuangan mikro (LKM)

•2 lembaga keuangan khusus (LKK)

Sanksi ini diberikan setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, baik hasil pengawasan rutin maupun pemeriksaan langsung.

Jenis Pelanggaran dan Bentuk Sanksi

OJK mencatat terdapat 125 sanksi administratif yang dijatuhkan sepanjang September 2025. Rinciannya meliputi:

• 50 sanksi berupa denda, dan

• 75 sanksi peringatan tertulis.

Menurut OJK, pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari ketidaksesuaian laporan keuangan, pelanggaran prinsip kehati-hatian, hingga tata kelola yang tidak sesuai aturan.

Tujuan Penegakan Sanksi OJK

Agusman menegaskan, penegakan sanksi ini merupakan upaya OJK dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan non-bank (IKNB) serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi prinsip governance, compliance, dan prudential.

“Penerapan sanksi ini bertujuan agar seluruh lembaga keuangan dapat memperbaiki kinerjanya dan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan OJK,” ujar Agusman.

OJK juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap seluruh lembaga keuangan, termasuk sektor fintech dan pembiayaan, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id

0 Komentar

© Copyright 2022 - KORAN