Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara Rp7 Triliun dari Tambang Ilegal ke PT Timah. (Foto: BPMI Setpres)

Pangkal Pinang - Selasa, 7 Oktober 2025 – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan barang rampasan negara hasil tindak pidana pertambangan timah ilegal kepada PT Timah Tbk. Acara berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Penyerahan aset ini dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan kepada CEO Danantara, dan akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.

Presiden Prabowo mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo di lokasi acara.

Rincian Aset Rampasan Negara

Aset yang diserahkan kepada PT Timah Tbk mencakup berbagai jenis barang bernilai tinggi, di antaranya:

• 108 unit alat berat

• 99,04 ton kristal Sn (cristalyzer)

• 94,47 ton crude tin

• 15,11 ton aluminium dan 3,15 ton dalam jumbo bag

• 29 ton logam timah Rfe

• 1 unit mess karyawan dan 53 unit kendaraan

• 22 bidang tanah seluas 238.848 m²

• 195 unit alat pertambangan

• 680.687,6 kg logam timah

• 6 unit smelter

Uang tunai berbagai mata uang:

• Rp 202.701.078.370

• USD 3.156.053

• JPY 53.036.000

• SGD 524.501

• EUR 765

• KRW 100.000

• AUD 1.840

Total nilai aset yang diserahkan diperkirakan mencapai Rp6–7 triliun, belum termasuk nilai tanah jarang (monasit) yang masih dalam proses penilaian.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Ia menyampaikan komitmennya untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal demi menjaga sumber daya alam nasional.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, totalnya mencapai 300 triliun. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta pimpinan PT Timah Tbk. dan PT Danantara.

Pemerintah berharap penyerahan aset rampasan ini dapat memperkuat tata kelola industri pertambangan nasional sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id