Head Line

Ini Alasan Prabowo Tak Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumatera sebagai Bencana Nasional

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA

Jakarta - Kamis,1 Januari 2026 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penjelasan resmi terkait keputusan pemerintah tidak menetapkan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional meskipun banjir dan longsor telah menyebabkan kerusakan serius. 

Menurut Prabowo, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kemampuan negara dalam menangani dampak bencana tersebut tanpa harus menaikkan statusnya menjadi bencana nasional. Pemerintah menilai bahwa musibah yang terjadi di tiga provinsi itu masih bisa direspons secara efektif oleh sumber daya nasional. 

“Masih ada yang mempertanyakan kenapa tidak bencana nasional. Masalahnya adalah kita punya 38 provinsi dan yang terdampak baru tiga provinsi. Selama negara masih mampu mengatasi dampaknya, status bencana nasional belum diperlukan,” ujar Prabowo dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026). 

Pertimbangan Pemerintah Tidak Menetapkan Bencana Nasional

Presiden Prabowo menjelaskan beberapa alasan utama dalam keputusan ini:

• Skala wilayah terdampak masih terbatas, yakni hanya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dari total 38 provinsi di Indonesia. 

• Pemerintah percaya kemampuan respon nasional masih mencukupi untuk menangani keseluruhan dampak musibah. 

• Penetapan status bencana nasional biasanya dilakukan bila dampak meluas dan memerlukan mobilisasi sumber daya nasional secara lebih besar lagi. 

Upaya dan Penanganan Pemerintah

Walaupun belum ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah tetap menunjukkan komitmen penuh dalam penanganan:

• Menyiapkan pembangunan hunian sementara dan fasilitas lain untuk korban terdampak. 

• Menurunkan anggota kabinet dan menteri ke wilayah terdampak untuk memastikan bantuan berjalan optimal. 

• Menyediakan anggaran besar untuk bantuan dan pemulihan pascagempa. 

• Pemerintah membuka kesempatan bantuan dari pihak ketiga asal terkoordinasi dan transparan. 

Tanggapan Publik dan Seruan Penetapan Bencana Nasional

Meski pemerintah sudah menjelaskan, sejumlah pihak tetap mendesak agar status bencana nasional segera ditetapkan. Koalisi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional dapat mempercepat bantuan serta mobilisasi sumber daya secara luas. 

Beberapa anggota DPR dan tokoh masyarakat juga mengkritik keputusan pemerintah karena dianggap dapat memperlambat bantuan kepada korban jika tidak ada koordinasi nasional. 

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id
© Copyright 2022 - KORAN