Jakarta - Sabtu, 7 Februari 2026 – BPJS Kesehatan kembali menegaskan aturan penting bahwa rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan layanan kesehatan, termasuk bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) meskipun status kepesertaannya sedang nonaktif. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangan pers di Jakarta.
Menurut BPJS, larangan penolakan pasien tidak hanya berlaku bagi peserta PBI nonaktif, tetapi juga untuk seluruh segmen kepesertaan JKN. Dalam kondisi kegawatdaruratan, rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis terlebih dahulu tanpa mengutamakan persoalan administratif kepesertaan. Proses administrasi dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan pertolongan medis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi respons terhadap isu penonaktifan sejumlah peserta PBI-JK yang sempat muncul akibat pemutakhiran data oleh pemerintah. Meskipun status kepesertaan peserta PBI dinonaktifkan sementara untuk dialihkan kepada yang lebih membutuhkan, BPJS menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh menghambat akses pelayanan kesehatan di rumah sakit, terutama pada kasus darurat.
Pernyataan BPJS ini juga didukung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan harus melayani pasien peserta BPJS, termasuk mereka yang statusnya nonaktif, karena masih memungkinkan reaktivasi kepesertaan secara cepat. Kolaborasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial terus ditingkatkan untuk memastikan proses reaktivasi dan koordinasi layanan berjalan efektif.
Pakar kesehatan menilai penegasan aturan ini penting untuk menjamin hak dasar pasien atas pelayanan kesehatan yang layak, sekaligus mencegah kesalahpahaman terkait administrasi kepesertaan BPJS yang dapat berdampak pada keselamatan pasien.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
Social Header