Menurut Hasto, dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara merupakan hal yang sangat serius karena menyentuh kedaulatan negara. Ia menegaskan penyadapan yang sah harus melalui prosedur hukum yang ketat, termasuk persetujuan pengadilan, bukan dijadikan alat politik untuk membungkam pihak‑pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintahan pada masa itu. “Ketika Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja itu juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata‑nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi,” ujar Hasto sebagaimana dikutip Kompas TV dan Detikcom.
Hasto juga mengaku dirinya dan kader PDIP pernah merasakan tekanan pada masa Pilpres 2024, tepat setelah PDIP mengkritik putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Ia menduga tekanan itu muncul karena informasi yang didapatkan lewat dugaan penyadapan ilegal. “Saya pernah menerima informasi dari rekan‑rekan pers ketika bersikap kritis atas Pemilu 2024 lalu, bahkan pernah juga ada utusan dari Polri saat itu Pak Listyo Sigit yang memberikan tekanan‑tekanan,” tuturnya . Ia menambahkan dugaan penyadapan tersebut diduga masif dilakukan untuk meredam suara‑suara kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu.
PDIP pun mendukung langkah Polri di bawah pimpinan Kapolri baru untuk mengusut kasus dugaan penyadapan ini secara tuntas. Hasto meminta penyelidikan tidak berhenti hanya pada nama‑nama yang sudah terungkap, melainkan menelusuri seluruh rangkaian kejadian sejak dugaan awal penyadapan itu terjadi, termasuk siapa saja yang terlibat di dalamnya. Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk mengembalikan praktik penyadapan hanya untuk kepentingan penegakan hukum dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik apa pun.
Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Listyo Sigit Prabowo beserta pihak‑pihak yang diduga terlibat untuk menanggapi pernyataan Hasto tersebut. Perlu ditekankan bahwa semua hal yang disampaikan Hasto merupakan dugaan dan keterangan di ruang publik; status tersangka terhadap pihak‑pihak yang disebut masih harus dibuktikan sepenuhnya melalui proses penyelidikan dan persidangan pengadilan sebelum dinyatakan bersalah secara hukum.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
Redaksi : Qurrota A'yun
Editor : Qurrota A'yun
Social Header