SUKOHARJO – Tindakan penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an Putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai sorotan dan kecaman dari berbagai pihak. Proses penggeledahan yang melibatkan aparat kepolisian tersebut dinilai perlu dievaluasi, terutama menyangkut prosedur penegakan hukum serta perlindungan terhadap santriwati yang sebagian masih berusia anak-anak.
Peristiwa yang berlangsung pada 27 Oktober 2026 itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren putri tersebut justru memunculkan polemik. Sejumlah pihak mempertanyakan pendekatan aparat ketika melakukan tindakan hukum di lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak.
Sorotan terutama tertuju pada aspek prosedur, pendekatan humanis, serta upaya memastikan hak-hak santriwati tetap terlindungi selama proses penegakan hukum berlangsung.
Kritik juga disampaikan Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah.
Organisasi tersebut menilai tindakan aparat perlu dievaluasi agar penegakan hukum tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan pendekatan yang humanis.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut kepolisian melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan), ketua RT setempat, serta pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.
Polisi juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para santriwati dilakukan oleh Polwan.
Selain itu, sejumlah barang yang sebelumnya diamankan dalam penggeledahan telah dikembalikan karena dinilai tidak berkaitan dengan perkara pembakaran warung. Barang tersebut meliputi telepon genggam, drone, komputer CPU, sepeda motor, hingga brankas berisi uang dan emas.
Propam Turun Tangan
Polemik penggeledahan tersebut kini mendapat perhatian internal Polri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan tugas di lapangan, termasuk memastikan apakah seluruh tahapan penggeledahan telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polri juga menyatakan akan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat secara objektif dan profesional.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya harus berorientasi pada pengungkapan perkara, tetapi juga wajib memperhatikan hak asasi manusia, perlindungan anak, serta rasa aman bagi masyarakat.
Terlebih, lingkungan pesantren merupakan tempat pendidikan dan pembinaan yang dihuni para santri, termasuk anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan Propam agar persoalan tersebut dapat diungkap secara transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
Penegakan hukum yang profesional seharusnya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan anak, tanpa mengesampingkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
Redaksi : Qurrota A'yun
Editor : Qurrota A'yun
Social Header