Jakarta – Polemik tudingan ijazah S‑1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Presiden ke‑7 Republik Indonesia Joko Widodo memasuki babak baru setelah Jokowi hadir langsung menjadi saksi korban dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) lalu . Sidang yang berlangsung dari pagi hingga malam ini menyedot perhatian masyarakat luas karena kedua belah pihak tetap mempertahankan argumen masing‑masing di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Jokowi menegaskan bahwa riwayat pendidikannya mulai dari SD, SMP, SMA hingga gelar Sarjana Kehutanan UGM adalah sah dan asli. Ia pun secara langsung menunjukkan keempat dokumen ijazah tersebut di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa serta para pihak yang hadir di ruang sidang. Mantan Presiden ini mengaku merasakan kerugian non‑materiil akibat tuduhan yang beredar luas di ruang publik selama ini, termasuk rasa terhina dan terendahkan karena jutaan orang telah mempercayai tudingan ijazah palsu itu sehingga nama baik dirinya beserta keluarga tercemar .
“Semuanya sudah saya tunjukkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, kepada pihak terdakwa, dan jaksa penuntut umum. Kami serahkan semuanya kepada majelis hakim agar keadilan tercapai dan nama baik saya bisa dibersihkan,” ujar Jokowi seusai memberikan kesaksian di ruang sidang, sambil menambahkan bahwa ijazahnya sebelumnya sudah pernah melalui pengujian forensik resmi di Laboratorium Forensik Polri sehingga ia keberatan apabila dokumen pribadi tersebut dibawa‑bawa kembali untuk diuji ulang secara sembarangan.
Namun posisi berbeda disampaikan oleh kedua terdakwa beserta kuasa hukumnya. Roy Suryo secara tegas menolak seluruh kesaksian Jokowi, menilai keterangan yang disampaikan berbelit‑belit dan tidak menjawab poin‑poin keraguan yang mereka ajukan terkait dokumen akademik tersebut. Ia tetap meragukan keaslian ijazah yang ditunjukkan di sidang, mulai dari foto yang dinilai berbeda, watermark, emboss pada dokumen, hingga catatan riwayat studi yang menurutnya ada bagian kosong atau hilang. Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo meminta majelis hakim mengizinkan pengujian forensik ulang secara independen terhadap dokumen‑dokumen tersebut untuk membuktikan kebenaran secara objektif.
Sementara itu dr. Tifa juga menyoroti dokumen Kartu Hasil Studi (KHS) yang ditampilkan, menyatakan bahwa dokumen itu bukan transkrip nilai resmi serta mempertanyakan kelengkapan bukti registrasi per semester masa kuliah Jokowi di UGM. Ia menegaskan keraguannya bukan tanpa dasar karena dirinya juga merupakan alumni UGM dan memahami alur administrasi akademik kampus tersebut.
Hingga saat ini majelis hakim belum mengeluarkan keputusan terkait permohonan uji forensik ulang dari pihak terdakwa. Publik pun terbagi menjadi dua pandangan: sebagian masyarakat mendukung agar proses hukum berjalan sampai tuntas untuk membuktikan keaslian dokumen secara pasti, sementara sebagian lain berharap polemik ini tidak terus‑menerus menjadi konsumsi publik dan menunggu putusan pengadilan sebagai titik terang sengketa ini.
Perlu dicatat bahwa hingga artikel ini dibuat belum ada putusan tetap dari PN Jakarta Timur terkait perkara tersebut, semua argumen dari kedua belah pihak masih merupakan keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan dan belum terbukti secara hukum.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
Redaksi : Qurrota A'yun
Editor : Qurrota A'yun
Social Header