Koran.co.id – Manajemen Ayam Goreng Widuran di Solo mengumumkan bahwa menu kremesan mereka dinyatakan tidak halal karena mengandung unsur babi. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi restoran tersebut pada Minggu (25/5).
Dalam pernyataannya, manajemen menyatakan bahwa kremesan yang disajikan bersama ayam goreng mengandung bahan yang tidak halal. Mereka meminta maaf kepada pelanggan atas ketidaktahuan sebelumnya dan berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan ini.
Pihak restoran juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bahan baku yang digunakan serta meningkatkan pengawasan dalam proses produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam industri kuliner, terutama di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Solo.
(Red)