Kupang, Nusa Tenggara Timur - Minggu, 10 Agustus 2025 - Empat prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Prada Lucky meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di asrama Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Kronologi Kasus
Prada Lucky ditemukan dengan luka sayatan, lebam, dan benturan di seluruh tubuhnya. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo sebelum akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. Polisi Militer (POM) TNI telah mengamankan empat prajurit yang diduga kuat melakukan penganiayaan tersebut.
Proses Hukum dan Tindakan Militer
Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, memastikan keempat tersangka ditahan di ruang tahanan Sub Denpom Ende. Pangdam IX Udayana menginstruksikan proses hukum yang transparan dan pengawasan ketat terhadap kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.
Reaksi Publik dan Harapan Keadilan
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait dugaan kekerasan di lingkungan militer. Masyarakat dan keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi menghindari kejadian serupa di masa depan.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar