Jakarta, DKI Jakarta - Senin, 11 Agustus 2025 – Amnesty International memberikan peringatan kepada pemerintah Indonesia setelah adanya tindakan penertiban pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece di berbagai daerah. Larangan tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak seharusnya terjadi.
Melalui pernyataan resmi di platform X, Amnesty menyebut bahwa sejumlah warga menjadi sasaran aparat hanya karena mengibarkan bendera atau menampilkan mural bertema One Piece sebagai simbol protes terhadap pemerintah.
“Pemerintah Indonesia harus menghentikan penindasan terhadap ekspresi publik dan mendengarkan aspirasi rakyat,” tulis Amnesty.
Meski tidak ada larangan resmi secara nasional, sejumlah daerah mengambil langkah tegas:
Surabaya – Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau penertiban persuasif dan mengutamakan Bendera Merah Putih.
Malang – Mural bendera One Piece dihapus setelah teguran aparat.
Batam & Sleman – Petugas menurunkan bendera karena dianggap tidak pantas disandingkan dengan simbol negara.
Fenomena ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di media sosial. Sebagian warganet menganggap penertiban tersebut berlebihan, sementara pihak lain menilai langkah itu penting demi menjaga penghormatan terhadap simbol nasional.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar