Surabaya, Jawa Timur - Senin, 11 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda menetapkan aturan resmi penggunaan sound horeg atau sound system di wilayah Jatim. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama No. 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 yang berlaku sejak 6 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut hadir untuk menekan gangguan ketertiban umum, melindungi kenyamanan warga, dan mencegah pelanggaran norma sosial maupun hukum.
Batas Kebisingan
• Acara statis (konser, kenegaraan, seni budaya): maksimal 120 dBA
• Acara non-statis (karnaval, unjuk rasa, mobil keliling): maksimal 85 dBA
Ketentuan Penggunaan Sound Horeg
1. Kendaraan pembawa wajib lulus uji KIR.
2. Mati saat lokasi sensitif: wajib dimatikan ketika melewati tempat ibadah saat ibadah, rumah sakit, ambulans, dan sekolah saat jam belajar.
3. Larangan keras: tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengandung miras, narkoba, pornografi, senjata tajam, atau provokasi yang memicu konflik sosial.
4. Perizinan: harus mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan membuat surat pernyataan tanggung jawab di atas materai.
Sanksi Pelanggaran
Jika ditemukan pelanggaran seperti penggunaan narkoba, pornografi, atau tindakan anarkis, aparat berhak menghentikan kegiatan dan memproses penyelenggara sesuai hukum.
Regulasi ini diharapkan menciptakan penggunaan sound system yang tertib, aman, tidak mengganggu masyarakat, serta menghormati norma agama dan hukum di Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar