Jakarta, DKI Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2024 diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini masih bersifat estimasi awal dan tengah diperinci bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kerugian tersebut muncul akibat dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan.
“Hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Pelanggaran Pembagian Kuota
Budi menjelaskan, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan haji seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan pembagian 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan—10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Kasus Naik Penyidikan
Dengan temuan tersebut, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum telah diterbitkan, tetapi belum ada penetapan tersangka.
KPK saat ini fokus mengungkap pihak yang memerintahkan perubahan kuota dan melacak aliran dana hasil penyimpangan tersebut.
Kepala BPKH Diperiksa
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, terkait pengelolaan dana haji. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap arus dana yang diduga terkait praktik korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang wajib dikelola secara transparan dan sesuai aturan. KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini demi memulihkan kerugian negara dan menegakkan integritas pengelolaan haji.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar