Head Line

Royalti Musik Radio: Radio Masih Lambat Bayar Royalti Musik, Ini Penyebabnya

Jakarta, DKI Jakarta - Senin, 11 Agustus 2025 - Kewajiban membayar royalti musik di Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas menyebutkan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan lagu atau musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait.

Namun, di lapangan, penerapan aturan ini belum sepenuhnya merata. Sektor hotel, kafe, karaoke, dan konser relatif sudah mulai tertib membayar. Sebaliknya, banyak stasiun radio yang masih belum melaksanakan kewajiban tersebut secara konsisten.

Regulasi Sudah Ada, Kenapa Masih Tertunda?

1. Anggapan Radio sebagai Media Promosi
Sebagian pengelola radio beranggapan pemutaran lagu adalah bentuk promosi gratis bagi artis, sehingga tidak perlu dikenakan royalti. Padahal, menurut UU Hak Cipta, tetap ada unsur komersial karena siaran musik mendatangkan pendapatan dari iklan.

2. Tarif Royalti Belum Disepakati
LMKN dan asosiasi radio masih mencari formula tarif yang adil. Ada yang mengusulkan hitungan per lagu atau per jam siar, namun ada pula yang menginginkan tarif tahunan yang tetap.

3. Penegakan Aturan yang Bertahap
Penarikan royalti dari radio memerlukan koordinasi lebih luas, termasuk pengawasan dan verifikasi daftar lagu yang diputar.

4. Kebiasaan Lama
Sebelum regulasi ini berlaku, banyak radio sudah terbiasa memutar lagu tanpa membayar royalti langsung, karena kerja sama dilakukan melalui label musik atau promotor.

LMKN Tegaskan Tak Ada Pengecualian

LMKN menegaskan semua pihak yang memanfaatkan karya musik harus tertib membayar royalti. “Radio tetap masuk kategori pengguna komersial. Tidak ada pengecualian,” tegas perwakilan LMKN.

Untuk memudahkan proses, LMKN sedang menyiapkan sistem digital pelaporan lagu yang diputar, sehingga penarikan royalti bisa lebih transparan dan terukur.

Dampak untuk Musisi

Pembayaran royalti yang merata diyakini akan memberikan dampak positif bagi industri musik nasional. Komposer, penulis lagu, dan penyanyi akan mendapatkan hak ekonominya secara adil, sementara industri penyiaran tetap bisa berkembang dengan regulasi yang jelas.


Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id

0 Komentar

© Copyright 2022 - KORAN