Jakarta, DKI Jakarta - Senin, 11 Agustus 2025 – Foto empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga meninggal dunia kini beredar luas di publik. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polisi Militer TNI.
Korban, Prada Lucky Namo, adalah prajurit muda yang baru menjalani masa dinas. Peristiwa tragis ini terjadi pada awal Agustus 2025 di lingkungan satuan tugasnya. Dugaan penganiayaan dilakukan oleh senior korban.
Penyidikan TNI: Empat Tersangka, 20 Saksi Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Rachmad Budianto mengonfirmasi bahwa empat prajurit telah ditahan. Selain itu, penyidik juga memeriksa 20 anggota senior lainnya sebagai saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian.
“Kami dalami peran masing-masing pelaku. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” ujar Mayjen Rachmad.
Reaksi Publik dan Dorongan Reformasi
Kasus ini memicu desakan reformasi budaya di tubuh militer. Banyak pihak menilai kekerasan senior terhadap junior harus dihapuskan dari lingkungan TNI.
Anggota Komisi I DPR RI turut angkat bicara, meminta proses hukum dijalankan transparan dan tuntas.
“Budaya kekerasan tidak boleh dibiarkan hidup di lingkungan militer. Penegakan hukum harus tegas,” kata seorang legislator, seperti diberitakan CNN Indonesia.
TNI memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum militer. Empat tersangka dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman berat. Penyelidikan akan terus dikembangkan hingga semua pihak yang terlibat diproses hukum.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar