Head Line

Gerhana Bulan Total 7–8 September 2025, Muhammadiyah Imbau Umat Islam Laksanakan Salat Gerhana

Gerhana Bulan Total 7–8 September 2025, Muhammadiyah Imbau Umat Islam Laksanakan Salat Gerhana. (PEXELS/Drew Rae).
Jakarta, DKI Jakarta - Minggu, 7 September 2025 – Fenomena langka Gerhana Bulan Total akan melintasi Indonesia pada Minggu hingga Senin, 7–8 September 2025 atau bertepatan dengan 15–16 Rabiulawal 1447 H. Menyikapi peristiwa ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mengimbau umat Islam untuk melaksanakan Salat Gerhana (Salat Khusuf), memperbanyak doa, zikir, serta sedekah.

Jadwal Gerhana Bulan Total di Indonesia

Berdasarkan informasi resmi Muhammadiyah, berikut tahapan gerhana bulan total dalam waktu WIB:

• Gerhana Penumbra mulai: 22.28 WIB

• Gerhana Sebagian mulai: 23.27 WIB

• Gerhana Total mulai: 00.30 WIB

• Puncak Gerhana: 01.11 WIB

• Gerhana Total berakhir: 01.52 WIB

• Gerhana Sebagian berakhir: 02.56 WIB

• Gerhana Penumbra berakhir: 03.55 WIB

Imbauan Muhammadiyah

Muhammadiyah menegaskan bahwa fenomena gerhana bukan karena kematian atau kelahiran seseorang, melainkan tanda kebesaran Allah SWT. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk segera melaksanakan Salat Gerhana sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW.

Dasarnya adalah hadis sahih:

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Maka apabila kalian melihatnya, segeralah laksanakan salat.” (HR. Muslim dan an-Nasā’ī).

Salat Gerhana dapat ditunaikan sejak gerhana sebagian dimulai hingga berakhir atau sampai bulan terbenam di wilayah masing-masing.

Fenomena Langka yang Perlu Disyukuri

Fenomena alam ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Muhammadiyah mengajak umat Islam agar tidak hanya menyaksikan keindahan gerhana, tetapi juga memanfaatkannya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id

0 Komentar

© Copyright 2022 - KORAN