| Pemkab Jepara Angkat 1.820 PPPK Paruh Waktu, Ini Estimasi Gaji dan Jam Kerjanya. (Foto/Dok.Radar Kudus) |
Jepara, Jawa Tengah - Minggu, 14 September 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara secara resmi mengangkat 1.820 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru, kesehatan, dan teknis di berbagai instansi daerah.
Rincian Formasi PPPK Jepara 2025
Berdasarkan pengumuman resmi Nomor 015/PANSEL.JPA/CASN/IX/2025, formasi PPPK paruh waktu di Jepara terdiri dari:
• 491 orang non-ASN terdaftar di database BKN
• 29 guru
• 462 tenaga teknis
1.329 orang non-ASN tidak terdaftar di database BKN
• 14 guru
• 67 tenaga kesehatan
• 1.248 tenaga teknis
Mereka akan bekerja 4 jam per hari, setengah dari jam kerja normal PPPK penuh waktu yang sekitar 8 jam per hari.
Masa Kontrak dan Peluang Perpanjangan
Masa kontrak ditetapkan selama satu tahun. Setelah kontrak berakhir, Pemkab Jepara akan melakukan evaluasi kinerja. Jika hasilnya memuaskan, kontrak dapat diperpanjang atau berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Jepara
Gaji PPPK paruh waktu masih dalam tahap perhitungan oleh Pemkab Jepara. Anggaran gaji akan diambil dari belanja barang dan jasa hingga November 2025.
Pemkab mempertimbangkan penyetaraan gaji guru paruh waktu dengan UMK Jepara 2025, yang diperkirakan berada di kisaran Rp2,5–3 juta per bulan untuk pegawai penuh waktu. Dengan jam kerja setengah hari, estimasi gaji PPPK paruh waktu bisa berada di kisaran Rp1,2–1,5 juta per bulan.
Dampak Kebijakan
Kebijakan ini memberi peluang bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status. Dengan adanya PPPK paruh waktu, diharapkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi teknis semakin meningkat.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar