Head Line

Bareskrim Bongkar Teror Pinjol Ilegal, Ratusan Nasabah Jadi Korban Ancaman

Bareskrim Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal Dompet Selebriti & Pinjaman Lancar, Teror Ratusan Nasabah. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta, DKI Jakarta - Jumat, 21 November 2025 - Bareskrim Polri mengungkap dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar yang menjerat sekitar 400 nasabah melalui aksi pemerasan, ancaman, serta penyalahgunaan data pribadi. Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban mengalami teror meski telah melunasi pinjaman.

Korban Masih Diteror Meski Pinjaman Sudah Lunas

Seorang korban berinisial HFS mengaku menerima ancaman melalui SMS dan WhatsApp jauh setelah pinjaman dilunasi pada November 2022. Teror semakin parah pada Juni 2025, saat pelaku menyebarkan foto hasil manipulasi menyerupai wajah korban dalam kondisi telanjang kepada keluarga dan kontak di ponselnya.

Akibat tekanan dan pemerasan, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,4 miliar.

7 Tersangka Ditangkap, 2 WNA Masih Diburu

Polisi menetapkan tujuh tersangka dari dua klaster kejahatan:

• Klaster Desk Collection (Penagihan):

• NEL alias JO

• SB

• RP

• STK

Klaster Payment Gateway (PT Odeo Teknologi Indonesia):

• IJ (Finance)

• AB (Operasional)

• ADS (Customer Service)

Selain itu, dua warga negara asing berinisial LZ dan S sebagai pengendali aplikasi masih dalam pengejaran.

Barang Bukti Disita: Rp14,2 Miliar dan Puluhan Perangkat

Polisi menyita:

• 43 ponsel dengan data penagihan

• Puluhan kartu SIM

• Perangkat laptop & token banking

• Dokumen kerja sama PT Odeo

• Uang sitaan Rp14.288.283.310

Penyitaan dilakukan untuk menghentikan operasi dan mencegah teror lanjutan ke nasabah.

Mengapa Pinjol Ilegal Masih Beroperasi?

Menurut penyidik Siber Polri, maraknya pinjol ilegal disebabkan:

• server beroperasi dari luar negeri sehingga sulit dijangkau hukum,

• aplikasi mudah dibuat dan didistribusikan,

• masyarakat tergiur pinjaman cepat tanpa verifikasi legalitas.

OJK menegaskan rendahnya literasi keuangan membuat masyarakat rentan menjadi korban.

Cara Mengecek Legalitas Pinjol

OJK mengimbau masyarakat memakai aplikasi pinjaman yang:

✔ Terdaftar & berizin OJK
✔ Memiliki penagih bersertifikat
✔ Tidak meminta akses kontak/galeri
✔ Alamat kantor valid & layanan konsumen aktif

Daftar resmi dapat dicek melalui kanal resmi OJK dan Satgas Waspada Investasi.

DPR Dorong Penindakan Lintas Negara

Anggota Komisi III DPR meminta Polri bekerja sama dengan negara asal server untuk menindak WNA pengendali aplikasi agar kasus serupa tidak berulang.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id
© Copyright 2022 - KORAN