Head Line

Kasus Nuansa Bening: Vidi Aldiano Menang Tiga Gugatan di PN Jakarta Pusat


Vidi Aldiano Menang 3 Gugatan Terkait Lagu Nuansa Bening, Tak Wajib Bayar Rp 
28 Miliar.(Foto/IG Vidi Aldiano)

Jakarta, DKI Jakarta - Sabtu, 22 November 2025 - Penyanyi Vidi Aldiano resmi memenangkan tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening. Dengan 7 ini, Vidi tidak perlu membayar ganti rugi total sebesar Rp 28,4 miliar yang sebelumnya dituntut para pihak penggugat.

Ketiga perkara tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima karena mengalami cacat formil dalam gugatan.

Detail Tiga Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

1. Gugatan Pertama (21 Mei 2025)
Diajukan oleh pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dengan tuntutan sekitar Rp 24,5 miliar. Gugatan ini menuduh Vidi menggunakan Nuansa Bening secara komersial dala yam 31 pertunjukan tanpa izin.

2. Gugatan Kedua (30 Juni 2025)
Menyasar distribusi lagu di platform digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music. Total tuntutan mencapai Rp 3 miliar, melibatkan pihak lain sebagai turut tergugat.

3. Gugatan Ketiga (3 Juli 2025)
Diajukan oleh Rudi Pekerti dengan tuntutan Rp 900 juta dan permintaan perubahan nama pencipta lagu di platform digital.

Alasan Gugatan Ditolak

Humas PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menyampaikan bahwa seluruh gugatan tidak ditolak, tetapi tidak dapat diterima karena kesalahan formil dalam dokumen gugatan.

Dengan status ini, majelis hakim menyatakan bahwa Vidi tidak berkewajiban membayar ganti rugi apa pun dalam ketiga perkara tersebut.

Dampak Putusan untuk Industri Musik

Menjadi kemenangan penting bagi musisi dalam menghadapi sengketa hak cipta.

Mengingatkan bahwa gugatan hak cipta harus disusun sesuai prosedur legal agar bisa diproses pengadilan.

Menyoroti kembali isu perizinan penggunaan lagu di platform digital dan panggung komersial.

Tentang Lagu Nuansa Bening

Lagu Nuansa Bening dipopulerkan ulang oleh Vidi Aldiano pada 2008 dan menjadi salah satu karya yang melejitkan namanya di industri musik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id

© Copyright 2022 - KORAN