Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka 22 November, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya. (Foto: Instagram Kemenhaj)
Jakarta, DKI Jakarta - Jumat, 21 November 2025 - Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 mulai 22–28 November 2025. Rekrutmen ini diperuntukkan bagi calon petugas haji 1447 H untuk formasi PPIH Kloter hingga PPIH Arab Saudi. Proses seleksi dipastikan transparan, bebas biaya, dan tanpa pungutan liar.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi haji.go.id/petugas.
Formasi Petugas Haji 2026 yang Dibuka
Beberapa posisi yang tersedia meliputi:
• PPIH Kloter
• Ketua Kloter
• Pembimbing Ibadah Kloter
• PPIH Arab Saudi
• Pelaksana Akomodasi
• Pelaksana Konsumsi
• Pelaksana Transportasi
• Pelaksana Bimbingan Ibadah
• Pelaksana Siskohat
Rekrutmen ini terbuka untuk ASN, non-ASN, TNI, Polri, ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, hingga profesional.
Syarat Umum Pendaftaran Petugas Haji 2026
Beberapa syarat dasar untuk pendaftar antara lain:
• Warga Negara Indonesia dan beragama Islam
• Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan surat dokter pemerintah)
• Tidak sedang hamil (bagi pendaftar wanita)
• Komitmen melayani jemaah haji
• Memiliki rekam jejak baik dan tidak tersangka pidana
• Bisa mengoperasikan perangkat digital dan aplikasi ponsel
• Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris
• Tidak sedang tugas belajar
• Suami-istri tidak boleh mendaftar pada formasi tahun yang sama
• Belum pernah menjadi petugas PPIH lebih dari tiga kali sejak 2022
• Bagi ASN atau pegawai instansi, wajib melampirkan izin atasan.
Syarat Khusus Berdasarkan Formasi
Beberapa ketentuan tambahan mencakup:
• Ketua Kloter: ASN Kemenag, usia 30–58 tahun, minimal S1, diutamakan pernah berhaji
• Pembimbing Ibadah Kloter: usia 35–60 tahun, memiliki sertifikat pembimbing, sudah berhaji
• Pelaksana Arab Saudi (akomodasi, konsumsi, transportasi): usia 25–57 tahun
• Pelaksana Siskohat: pengalaman minimal 3 tahun dan mampu mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Haji
Dokumen yang Wajib Disiapkan
• KTP
• Ijazah terakhir
* Surat sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
• Surat izin instansi (bagi ASN)
• SKCK (non-ASN)
• Sertifikat pembimbing (jika formasi bimbingan ibadah)
Dokumen pendukung lain seperti sertifikat bahasa, piagam kepanitiaan haji, dan surat pernah berhaji
Hati-Hati Informasi Palsu
Kemenhaj mengimbau masyarakat mengakses informasi resmi hanya melalui:
Website Kemenhaj
Situs haji.go.id
Kantor Kemenag setempat
Media sosial resmi Kemenhaj
Seleksi tidak memungut biaya sehingga masyarakat diimbau waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan.
Artikeln ini telah tayang di
Koran.co.id
Social Header