Head Line

Wajib Pajak di Semarang Disandera karena Tunggakan Rp 25,47 Miliar, DJP Ambil Tindakan Tegas

Wajib Pajak di Semarang Disandera karena Tunggakan Rp 25,47 Miliar, DJP Ambil Tindakan Tegas
Semarang, Jawa Tengah - Jumat, 21  November 2025 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Tengah I menyandera seorang wajib pajak berinisial SHB akibat menunggak pajak hingga Rp 25,47 miliar. Penyanderaan dilakukan setelah upaya persuasif dan penagihan aktif sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Tindakan gijzeling ini dilakukan pada Kamis (20/11) sebagai langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak yang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakan.

Tunggakan Pajak Capai Rp 25,47 Miliar

SHB merupakan wajib pajak perorangan yang terdaftar di KPP Madya 2 Semarang dengan jenis utang pajak berupa PPh Pasal 25/29. Total tunggakan tercatat mencapai Rp 25.471.351.451.

Langkah penyanderaan dilakukan setelah DJP memastikan bahwa penundaan pelunasan tidak disertai komitmen pembayaran.

Dasar Hukum Penyanderaan Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengekang sementara kebebasan wajib pajak yang tidak kooperatif.

Penyanderaan dapat dilakukan untuk wajib pajak dengan utang minimal Rp 100 juta dan menunjukkan itikad tidak baik. Wajib pajak dapat dibebaskan apabila melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan.

Pesan DJP: Tidak Zalim, Tegakkan Keadilan Pajak

Nurbaeti menegaskan langkah ini bukan bentuk kriminalisasi, namun upaya menegakkan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh. Ia juga berharap tindakan ini memberi efek jera dan mendorong kepatuhan.

“Kami tidak bermaksud zalim, tetapi menjalankan ketentuan agar hak negara terpenuhi secara adil,” tegasnya.

Imbauan untuk Wajib Pajak

DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Otoritas pajak menyediakan layanan konsultasi gratis untuk membantu wajib pajak memahami aturan perpajakan.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id
© Copyright 2022 - KORAN