Oknum Polisi Diduga Perkosa Wanita yang Sedang Sakit di Maluku, Laporan ke Polda Maluku Diproses.(Ilustrasi)
Ambon, Maluku - Sabtu, 17 Januari 2026 – Seorang oknum anggota polisi berinisial Aipda RH dari Polres Seram Bagian Barat (SBB) kini menjadi sorotan setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang saat itu dalam kondisi sakit. Kasus ini tengah diproses oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan
Menurut laporan, peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 24 Desember 2025 di kediaman pelaku di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Korban, yang berinisial MK, saat itu dilaporkan tengah sakit, namun diduga dipaksa melakukan hubungan seksual oleh oknum polisi tersebut.
Korban MK kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku pada 12 Januari 2026, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/17/I/2026/SPKT/Polda Maluku, menuntut proses hukum atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual tersebut.
Proses Hukum dan Penanganan Kasus
Polda Maluku melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan serta pemanggilan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan terhadap korban. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik berkomitmen untuk mengusut kasus secara tuntas dan profesional.
Sanksi hukum yang kemungkinan diterapkan kepada pelaku, jika terbukti bersalah, mencakup pasal-pasal kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ancaman hukuman untuk pelanggaran semacam ini bisa mencapai puluhan tahun penjara tergantung beratnya perbuatan dan fakta persidangan.
Reaksi Institusi Kepolisian
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk melindungi korban kekerasan seksual serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk menindak anggota Polri yang terlibat apabila bukti kuat ditemukan. Penanganan kasus ini juga diawasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan hukum.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
Social Header