Head Line

Kasus Pandji Pragiwaksono: Komika Ini Dijatuhi Hukuman Adat oleh Masyarakat Toraja

Kasus Pandji Pragiwaksono: Komika Ini Dijatuhi Hukuman Adat oleh Masyarakat Toraja. (MUH. AMRAN AMIR)

Tana Toraja, Sulawesi Selatan - Selasa, 10 Februari 2026 — Komika Pandji Pragiwaksono resmi dijatuhi sanksi adat oleh masyarakat adat Toraja setelah peradilan adat digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2/2026). Putusan itu merupakan konsekuensi dari materi stand-up comedy yang dinilai menyinggung adat dan budaya masyarakat Toraja. 

Putusan Adat dan Denda

Dalam sidang adat yang dihadiri tokoh adat dan perwakilan 32 wilayah adat Toraja, Pandji dinyatakan bersalah atas candaannya yang dianggap telah mencederai martabat dan nilai budaya Toraja. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hakim adat memutuskan bahwa Pandji harus **membayar denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Hewan-hewan ini akan dikorbankan sebagai simbol penyucian dan pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu. 

Permintaan Maaf dan Sikap Pandji

Dalam prosesi peradilan, Pandji hadir dengan kuasa hukumnya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para pemangku adat Toraja. Ia mengaku bahwa materi komedi yang dibawakan, yang pertama kali muncul beberapa tahun lalu dan kembali viral, dibuat dengan literasi yang kurang memadai mengenai adat Toraja. 

Makna Sanksi Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan bahwa mekanisme peradilan adat bukan semata untuk menghukum, tetapi lebih pada memulihkan keharmonisan hubungan sosial serta menghormati adat istiadat setempat. Tokoh adat menekankan bahwa denda hewan dalam tradisi Toraja mempunyai makna simbolis dalam menyeimbangkan kembali hubungan antara individu dan komunitas.

Proses Sidang

Sidang adat dimulai pada pagi hari dan berlangsung dengan suasana khidmat. Keputusan itu diterima oleh Pandji dengan penuh kesadaran bahwa tanggung jawab kultural dan etika ekspresi publik perlu dijaga, terutama ketika berkaitan dengan identitas budaya dan nilai masyarakat adat.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id
© Copyright 2022 - KORAN