Head Line

Mensos Gus Ipul: Rumah Sakit yang Menolak Pasien BPJS PBI Harus Ditutup

Mensos Gus Ipul: Rumah Sakit yang Menolak Pasien BPJS PBI Harus Ditutup.(KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta - Jumat, 6 Februari 2026 — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) meskipun status kepesertaan sempat nonaktif akibat pemutakhiran data per 1 Februari 2026. 

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi maraknya laporan pasien, khususnya pasien kritis seperti gagal ginjal, yang sempat ditolak layanan karena BPJS mereka dinyatakan nonaktif. 

“Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien… apalagi yang darurat,” ujar Gus Ipul saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam. 

Penolakan Pasien = Sanksi Berat

Gus Ipul menegaskan bahwa menolak pasien karena alasan administratif merupakan kesalahan besar dan bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional rumah sakit. Ia mengatakan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. 

Solusi Pemerintah untuk BPJS PBI Nonaktif

Menurut Gus Ipul, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat, sehingga pasien yang benar-benar membutuhkan layanan medis tidak terhambat. Urusan administrasi, ujarnya, bisa diselesaikan setelah pasien mendapatkan penanganan yang layak. 

Latar Belakang Penonaktifan

Kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI-JK dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran, yang menyebabkan sejumlah warga melihat status BPJS mereka menjadi nonaktif. 

Gus Ipul juga menekankan perlunya koordinasi dengan daerah untuk mempermudah reaktivasi BPJS PBI bagi mereka yang memenuhi syarat, seperti yang terdaftar dalam Desil 1 sampai Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id
© Copyright 2022 - KORAN