| Pemerintah Percepat Reaktivasi BPJS PBI bagi Pasien Penyakit Berat agar Layanan Kesehatan Tak Terputus. (Repro kompas.com) |
Jakarta - Selasa, 10 Februari 2026 — Pemerintah Indonesia mempercepat proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) khusus bagi pasien yang mengidap penyakit berat atau katastropik, supaya layanan kesehatan penting tidak terhenti akibat penonaktifan data.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan sebanyak 106.000 peserta PBI BPJS yang sempat dinonaktifkan kini kembali aktif secara otomatis dalam sistem, termasuk penderita penyakit serius seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal. Reaktivasi otomatis ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang terdampak pemutakhiran data berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Gus Ipul, proses reaktivasi dimaksudkan untuk memastikan pasien dengan kondisi medis serius tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif, terutama saat perawatan jangka panjang. Pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam memutakhirkan data warga agar proses reaktivasi dan validasi berjalan efektif.
Kebijakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dampak penonaktifan jutaan peserta PBI BPJS sebelumnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan sambil memvalidasi data penerima bantuan, sebagai langkah mitigasi terhadap terputusnya layanan medis seperti cuci darah dan kemoterapi.
Untuk mendukung kebijakan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan mencairkan anggaran sekitar Rp15 miliar yang diusulkan untuk reaktivasi kepesertaan BPJS PBI otomatis. Dana tersebut ditujukan untuk menjaga kesinambungan layanan kesehatan bagi peserta yang sempat terputus statusnya.
Langkah percepatan reaktivasi ini dilakukan bersamaan dengan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola jaminan kesehatan nasional dan memastikan bahwa akses layanan kesehatan tetap terlindungi, terutama bagi kelompok rentan dan pasien dengan penyakit berat.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
Social Header