Head Line

Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji, Tunjangan, Jam Kerja dan Aturan Terbaru

Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji, Tunjangan, Jam Kerja & Aturan Terbaru. (Foto-Dok. Radar Cirebon)
Jakarta - Rabu, 11 Februari 2026 — Pemerintah kembali memperjelas skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026, terutama membandingkan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Dua jenis status ASN ini memiliki perbedaan signifikan pada jam kerja, sistem penggajian, dan hak tunjangan. 

Definisi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

PPPK penuh waktu adalah ASN kontrak yang bekerja setara jam kerja ASN normal (sekitar 8 jam per hari) dengan hak gaji pokok dan tunjangan penuh sesuai golongan, jabatan, serta fasilitas lain seperti cuti dan pakaian dinas. 

Sementara PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja terbatas (biasanya sekitar 4 jam per hari) dan menerima upah yang diproporsionalkan berdasarkan jam kerja dan anggaran instansi pemerintah. Skema ini ditujukan untuk memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum mendapatkan formasi penuh waktu. 

Jam Kerja & Sistem Gaji

PPPK Penuh Waktu: Jam kerja standar ASN (~8 jam/hari); menerima gaji pokok dan tunjangan penuh. 

PPPK Paruh Waktu: Jam kerja lebih singkat (~4 jam/hari) dengan gaji dihitung proporsional sesuai jam kerja dan kebijakan instansi. Hak lain seperti tunjangan keluarga atau jabatan juga disesuaikan proporsional. 

Aturan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan upah minimal PPPK paruh waktu paling tidak setara penghasilan terakhir sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum provinsi di lokasi kerja. 

Besaran Gaji PPPK 2026

PPPK penuh waktu menerima gaji pokok berdasarkan golongan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang gaji dari sekitar Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan dan masa kerja. 

Contoh kisaran gaji PPPK penuh waktu:

• Golongan I: sekitar Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
• Golongan VIII: sekitar Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
• Golongan XVII: sekitar Rp4,4 juta – Rp7,3 juta 

Sedangkan PPPK paruh waktu umumnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat sebagai dasar penghasilan. Di Jawa Barat misalnya, UMP 2026 sekitar Rp2,3 juta per bulan menjadi acuan gaji minimal bagi PPPK paruh waktu, meski angka akhir bisa berbeda tergantung kebijakan instansi dan jam kerja yang disepakati.

Hak Tunjangan dan Fasilitas

PPPK penuh waktu berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional sesuai kebijakan instansi. 

PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan, termasuk kemungkinan THR, gaji ke-13, dan jaminan sosial seperti BPJS, namun besaran tunjangan dihitung proporsional berdasarkan jam kerja dan kebijakan instansi. 

Peluang Naik Status

PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika kinerja pegawai dinilai baik dan tersedia formasi yang dibutuhkan. 

Skema PPPK paruh waktu memberikan kesempatan bagi tenaga honorer/non-ASN untuk masuk ke dalam sistem ASN dengan jam kerja fleksibel dan penghasilan proporsional, sementara PPPK penuh waktu menawarkan kompensasi dan tunjangan yang lebih lengkap sesuai standar ASN. 

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id
© Copyright 2022 - KORAN