Head Line

Putusan KIP Dikabulkan, Bonatua Terima Salinan Lengkap Ijazah Jokowi dari KPU

Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU. (Foto Sindonews)
Jakarta - Selasa, 10 Februari 2026 — Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi akhirnya mendapatkan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tanpa adanya sensor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia setelah melalui proses sengketa informasi publik. 

Salinan ijazah yang diberikan telah dilegalisir dan lengkap tanpa sembilan elemen yang sebelumnya ditutupi, termasuk nomor ijazah, tanggal lahir, nomor induk mahasiswa, tanda tangan pejabat serta tanggal legalisasi. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa ijazah tersebut merupakan informasi publik terbuka yang wajib diberikan kepada pemohon. 

Bonatua menerima dua dokumen salinan ijazah Jokowi yang dipakai saat pencalonan sebagai capres pada Pilpres 2014 dan 2019. Ia lalu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Komisi Informasi Pusat atas keterbukaan informasi yang terjaga. 

Latar Belakang Sengketa

Sengketa informasi ini bermula ketika Bonatua mengajukan permintaan salinan ijazah Jokowi ke KPU, tetapi dokumen awal yang diterima masih mengandung sensor di beberapa bagian penting. Ketidakpuasan tersebut lalu dibawa ke Komisi Informasi Pusat hingga akhirnya dinyatakan menang gugatan, memaksa KPU menyerahkan salinan lengkap tanpa sensor. 

Proses ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan akses publik terhadap dokumen pejabat negara, yang menurut KIP termasuk informasi terbuka dan boleh diakses oleh publik. 

Meski salinan ijazah kini telah diterima tanpa sensor, respons terhadap kasus ini tetap beragam. Tim kuasa hukum pihak lain seperti kubu Roy Suryo cs memberi tanggapan kontroversial terhadap dokumen yang diterima, menyatakan keaslian dan isinya masih menjadi bahan perdebatan di ruang publik. 

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id
© Copyright 2022 - KORAN