Putusan MK UU ITE: Warga Bebas Kritik Pemerintah Tanpa Takut Dipidana


Koran.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini mempertegas bahwa lembaga negara, badan publik, maupun profesi tertentu bukan subjek hukum yang dapat mengklaim pencemaran nama baik atau penghinaan dalam konteks pasal UU ITE.

Isi Putusan MK Tentang UU ITE

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik tidak berlaku jika objek penghinaan adalah institusi pemerintah. Dengan begitu, masyarakat tidak bisa dijerat pidana hanya karena mengkritik kinerja atau kebijakan pemerintah.

Dampak Positif Putusan MK untuk Kebebasan Berpendapat

Putusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam menjamin kebebasan berpendapat di Indonesia, sekaligus membatasi potensi penyalahgunaan hukum yang kerap digunakan untuk membungkam kritik publik. Selama ini, pasal-pasal dalam UU ITE sering dijadikan alat untuk mengkriminalisasi warga yang menyampaikan pendapat di media sosial atau ruang publik.

Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa:

Lembaga negara bukan subjek hukum yang bisa mengajukan gugatan pencemaran nama baik.

Kritik yang bersifat konstruktif terhadap pemerintah adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.

Tidak ada ancaman pidana bagi individu yang menyuarakan pendapat sepanjang tidak menyerang kehormatan pribadi secara langsung.

Imbauan kepada Penegak Hukum

MK juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak lagi menggunakan pasal-pasal tersebut dalam kasus yang menyangkut kritik kepada pemerintah. Kepolisian, jaksa, dan pengadilan diminta patuh terhadap putusan ini demi menciptakan keadilan hukum yang lebih transparan dan demokratis.

Putusan MK ini menjadi titik balik penting dalam reformasi hukum digital dan perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia. Dengan semakin terbukanya ruang kritik tanpa ancaman kriminalisasi, diharapkan masyarakat bisa lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan pembangunan bangsa.

Program Militer Dedi Mulyadi Dimulai: 39 Pelajar Nakal Resmi Jalani Pendidikan Karakter

Koran.co.id  – Sebanyak 39 siswa bermasalah asal Kabupaten Purwakarta resmi mengikuti program pendidikan karakter ala militer yang digagas oleh mantan Bupati Dedi Mulyadi. Program ini dimulai pada Kamis (1/5/2025) di barak militer Resimen Artileri Medan 1 Sthira Yudha, Batalyon Armed 9, Kecamatan Bungursari, Jawa Barat. Keberangkatan para siswa ke barak militer diwarnai suasana haru dan penuh tangis dari para orang tua. Banyak dari mereka berharap anak-anak mereka bisa berubah menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab. “Saya ikhlas demi kebaikan anak. Semoga jadi rajin dan nurut,” ujar Elly, salah satu orang tua siswa, sambil menitikkan air mata. Program ini ditujukan bagi siswa yang kerap bermasalah di sekolah, seperti membolos, melawan guru, hingga terlibat pergaulan bebas. Begitu tiba di barak, para siswa menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis. Setelah itu, mereka akan mengikuti rutinitas ketat seperti salat berjamaah, olahraga pagi, menjaga kebersihan, pola makan ter...