Koran.co.id – Sebuah laporan investigasi media Haaretz mengungkap pengakuan mengejutkan dari tentara Israel (IDF) yang mengaku diperintah untuk menembaki warga Palestina yang sedang mengantre bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza. Aksi brutal ini menyebabkan ratusan warga sipil tewas dan ribuan lainnya luka-luka sejak akhir Mei 2025.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Gaza, tercatat setidaknya 549 orang tewas dan lebih dari 4.000 lainnya terluka akibat tembakan langsung saat berada di lokasi distribusi bantuan makanan dan air. Beberapa tentara mengaku menggunakan senapan mesin, granat, hingga tank untuk membubarkan kerumunan.
"Kami diberi perintah untuk menembak langsung, seolah-olah mereka adalah ancaman. Padahal mereka hanya warga sipil yang kelaparan," ungkap seorang tentara kepada Haaretz.
Pemerintah Israel Membantah, Namun Investigasi Militer Dimulai
Menyikapi laporan tersebut, Pemerintah Israel termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Katz membantah keras dan menyebut laporan Haaretz sebagai “berita palsu” dan “kampanye fitnah”.
Meski demikian, pihak militer Israel (IDF) dilaporkan telah memulai penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran aturan tempur di Gaza. Namun hingga saat ini, belum ada rincian resmi tentang hasil pemeriksaan atau sanksi terhadap pelaku.
Bantuan Kemanusiaan Gaza Berubah Jadi Zona Mematikan
Sejak dimulainya serangan militer Israel ke Gaza pada Oktober 2023, blokade total membuat suplai makanan, air bersih, dan obat-obatan sangat terbatas. Warga Gaza bergantung pada titik distribusi bantuan kemanusiaan yang kini justru menjadi tempat yang mematikan.
Organisasi seperti Doctors Without Borders dan Human Rights Watch mengecam keras tindakan militer Israel dan menyebutnya sebagai potensi kejahatan perang.
PBB dan Dunia Internasional Desak Penyelidikan Independen
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyatakan keprihatinan mendalam dan menuntut adanya penyelidikan internasional independen atas dugaan penembakan warga sipil di Gaza. Ia menegaskan bahwa hak atas bantuan kemanusiaan adalah hak dasar dan tidak boleh dibayar dengan nyawa.
(Red)
0Komentar