Aturan Baru UMKM 2025, Pemerintah Wajibkan Pendaftaran di SAPA UMKM (Instagram.com/@maman.abdurrahman.st) |
Jakarta, DKI Jakarta - Rabu, 20 Agustus 2025 – Pemerintah Indonesia kembali memperkuat dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menerapkan aturan baru. Mulai 2025, seluruh UMKM diwajibkan mendaftar ke dalam sistem digital SAPA UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebut platform ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menciptakan basis data yang lebih akurat. Dengan SAPA UMKM, proses legalitas dan perizinan usaha dapat dilakukan lebih sederhana.
Fasilitas yang Didapat UMKM Melalui SAPA UMKM
Pelaku usaha yang mendaftar akan memperoleh beberapa fasilitas otomatis, seperti:
• Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
• Sertifikasi halal produk dengan risiko rendah.
• Izin edar BPOM lebih cepat tanpa proses manual berulang.
Kebijakan ini sekaligus menargetkan 40 juta UMKM terdaftar. Pemerintah menilai langkah ini sangat penting untuk mempermudah intervensi program, baik berupa pelatihan, bantuan permodalan, maupun akses ke pasar digital.
Mengapa UMKM Wajib Mendaftar?
Selain untuk legalitas usaha, pendaftaran di SAPA UMKM juga menjadi syarat agar pelaku usaha bisa mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Data yang terkumpul akan memudahkan distribusi program bantuan dan memastikan UMKM mendapat perlakuan yang adil serta tepat sasaran.
Harapan Pemerintah
“Dengan SAPA s, kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha kecil bisa berkembang dan naik kelas. Semua perizinan dipermudah, sehingga UMKM bisa fokus pada pengembangan produk dan pasar,” ujar Maman Abdurrahman.
Aturan baru ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem UMKM di era digital. Dengan sistem terintegrasi, diharapkan UMKM Indonesia mampu lebih kompetitif, efisien, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar