Head Line

Jaksa Agung Malaysia Perintahkan Inkuiri Kasus Kematian Zara Qairina, Sorotan Publik Menguat

Jaksa Agung Malaysia memerintahkan inkuiri resmi untuk mengusut kematian tragis Zara Qairina Mahathir
Kuala Lumpur, Malaysia - Sabtu, 16 Agustus 2025 - Jaksa Agung Malaysia memerintahkan inkuiri resmi untuk mengusut kematian tragis Zara Qairina Mahathir (13), siswi yang meninggal sehari setelah ditemukan tak sadarkan diri pada 16 Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah gelombang dukungan publik dan desakan berbagai pihak agar kasus ini diungkap secara transparan dan independen.

Langkah inkuiri melalui Coroner’s Court diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Jaksa Agung menegaskan, proses ini penting untuk menjaga kredibilitas sistem peradilan, terutama dalam kasus yang melibatkan anak.

Autopsi Ulang dan Pengawasan Ketat

Atas permintaan keluarga, makam Zara dibongkar untuk proses autopsi ulang. Pemeriksaan post-mortem ini dilakukan secara hati-hati dan disupervisi langsung oleh pihak berwenang untuk memastikan bukti forensik tetap terjaga.

Dukungan Lembaga Hukum dan Politik

Presiden Sabah Law Society (SLS), Mohamed Nazim Maduarin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Jaksa Agung. Menurutnya, kasus ini menjadi momentum memperkuat penegakan hukum terkait perundungan, baik fisik, verbal, psikologis, maupun daring.

Partai politik UMNO juga mendesak agar inkuiri dijalankan secara independen, dengan fokus pada penegakan keadilan bagi korban.

Potensi Tuntutan Pidana

Pengacara keluarga mengusulkan penerapan Pasal 507D(2) KUHP Malaysia, yang mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda bagi pelaku perundungan, jika bukti mendukung tuduhan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian nasional di Malaysia, memicu diskusi luas tentang perlindungan anak, pencegahan perundungan, dan reformasi prosedur penanganan kasus serupa di masa depan.


Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id

0 Komentar

© Copyright 2022 - KORAN