Head Line

Viral Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu

Sebuah struk restoran yang viral di media sosial mencantumkan biaya tambahan sebesar Rp29.140 untuk "Royalti Musik dan Lagu"
Jakarta, DKI Jakarta - Minggu, 10 Agustus 2025 – Sebuah struk restoran yang viral di media sosial mencantumkan biaya tambahan sebesar Rp29.140 untuk "Royalti Musik dan Lagu". Biaya ini menjadi perhatian karena dibebankan langsung kepada pelanggan yang sedang menikmati hidangan.

Seorang pelanggan membagikan struk pembayaran dari restoran yang memperlihatkan rincian tagihan menu seperti Bola Bola Susu, Bebek Manis, Rendang Sapi, dan Es Dawet Durian. Di dalam struk itu, tercantum biaya royalti musik sebesar Rp29.140, yang dianggap tidak biasa oleh banyak orang. Setelah ditambahkan pajak dan service charge, total pembayaran mencapai Rp742.940.

Restoran tersebut menjadi pusat perhatian publik setelah unggahan struknya viral. Sementara itu, para pencipta lagu dan pemegang hak cipta di Indonesia berhak mendapatkan royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Peristiwa ini terjadi di salah satu restoran di Indonesia, dan menyebar cepat di platform media sosial sejak awal Agustus 2025.

Struk tersebut mulai ramai diperbincangkan oleh netizen sejak awal Agustus 2025. Hal ini memicu diskusi luas terkait kewajiban membayar royalti musik.

Menurut aturan hukum, setiap pelaku usaha yang memutar musik berhak cipta secara komersial wajib membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta. Namun, pembebanan biaya royalti ini kepada konsumen masih menjadi perdebatan, karena biasanya biaya ini ditanggung oleh pemilik usaha.

Reaksi publik terbagi dua. Sebagian mendukung pencantuman biaya royalti sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap hukum hak cipta. Namun, ada juga yang merasa keberatan karena biaya tersebut dibebankan langsung ke pelanggan tanpa penjelasan yang jelas.

Hingga kini, restoran tersebut belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kebijakan mencantumkan biaya royalti dalam struk pembayaran.

Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id

0 Komentar

© Copyright 2022 - KORAN