| Mantan Karyawan Laporkan Ashanty, Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak dan Perampasan Aset. (Kompas.com/Ady Prawira Riandi) |
Jakarta, DKI Jakarta - Sabtu, 4 Oktober 2025 – Artis Ashanty diterpa isu hukum setelah mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, melaporkan dugaan penggelapan pajak dan perampasan aset pribadi. Laporan polisi telah diajukan di Jakarta dan Tangerang pada September 2025.
Tiga Laporan Polisi terhadap Ashanty
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menjelaskan bahwa kliennya telah membuat tiga laporan polisi. Satu laporan diajukan ke Polres Tangerang Selatan, sementara dua laporan lainnya masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 September 2025.
Laporan itu menyoroti dugaan Ashanty melakukan perampasan aset pribadi milik Ayu serta akses ilegal terhadap barang-barang penting.
Aset yang Diduga Dirampas
Menurut keterangan pengacara, aset Ayu yang diambil meliputi laptop, ponsel, dompet, kartu ATM, hingga sandi m-banking. Selain itu, disebut pula adanya mobil, emas, dan sertifikat rumah yang diduga dirampas melalui pihak tertentu.
“Aksi pengambilan barang-barang tersebut dilakukan dini hari sekitar pukul 02.00–03.00 WIB pada 21 Mei 2025,” ungkap Stifan.
Latar Belakang Kasus
Ayu Chairun Nurisa merupakan mantan karyawan bagian keuangan yang bekerja selama delapan tahun di perusahaan Ashanty dan Anang Hermansyah, PT Hijau Dipta Nusantara.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana perusahaan yang diarahkan kepada Ayu. Namun, Ayu membantah dan balik menuding Ashanty justru merampas aset pribadinya serta melakukan pelanggaran terkait pajak.
Belum Ada Klarifikasi dari Ashanty
Hingga saat ini, pihak Ashanty belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. Proses hukum masih berjalan di kepolisian, sementara publik menunggu tanggapan lebih lanjut dari pihak terlapor.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar