Head Line

WNA Rusia Artem Kotukhov Mengaku Mengalami Ketidaknyamanan Proses Deportasi

WNA Rusia Artem Kotukhov Mengaku Mengalami Ketidaknyamanan Proses Deportasi. (Foto:ist)
Jakarta, DKI Jakarta - Jumat, 7 November 2025 - Seorang warga negara Rusia, Artem Kotukhov, mengaku mengalami ketidaknyamanan dalam proses deportasi yang dijalaninya pada 24 Juni 2023. Hingga kini, ia belum mendapatkan kembali izin tinggal di Indonesia. Kepada pihak yang mendampinginya, Artem menyampaikan bahwa proses tersebut meninggalkan pengalaman yang berat baginya.

Artem mengklaim bahwa ia dituding melanggar Pasal 71 dan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian. Menurut penuturannya, ia tidak pernah ditangkap aparat kepolisian maupun terlibat dalam proses penyidikan pidana. Ia juga menyebut tidak ada tuntutan jaksa atau putusan pengadilan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Artem mengatakan bahwa dirinya awalnya dipanggil ke kantor Imigrasi Bali untuk memberikan klarifikasi. Setelah pemeriksaan dokumen, yang menurutnya dalam keadaan lengkap dan valid, ia mengaku dimasukkan ke ruang detensi. Dalam proses tersebut, ia diperiksa terkait Pasal 71 UU Keimigrasian, yang berkaitan dengan ketertiban administrasi dan umumnya dapat diselesaikan melalui pembayaran denda apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, berdasarkan berkas berita acara deportasi yang ia terima, ia disebut melanggar Pasal 71 dan Pasal 75 UU Keimigrasian. Pasal 75 memungkinkan penerapan tindakan administratif berupa deportasi terhadap WNA yang dianggap mengganggu keamanan atau ketertiban umum.

Artem menyatakan tidak pernah menerima proses hukum pidana yang mengindikasikan adanya ancaman terhadap keamanan negara. Ia berpendapat bahwa deportasi semestinya didasarkan pada proses hukum yang melibatkan beberapa pihak, seperti pelapor, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, sebelum dijalankan oleh Imigrasi.

Artem juga menyampaikan bahwa ia pernah membantu kepolisian dalam sebuah kasus narkotika di Bali, dan menduga hal itu berkaitan dengan proses deportasinya. Namun, dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Imigrasi terkait pernyataan dan keberatan yang disampaikan Artem.

Disclaimer:
Artikel ini memuat klaim dan pengalaman versi narasumber yang belum dapat diverifikasi secara menyeluruh. Informasi tambahan dari pihak berwenang diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id

0 Komentar

© Copyright 2022 - KORAN