Koran.co.id — Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial MYT, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia terlibat dalam dua kasus serius sekaligus, yakni pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan MYT dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, di kawasan lahan BMKG yang terletak di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 17 orang. Namun setelah pemeriksaan awal, 15 orang dipulangkan. Selain MYT, satu warga berinisial Y yang mengklaim sebagai ahli waris tanah juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa keduanya diduga melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup tanpa izin yang sah. Selain itu, penyidik menemukan dugaan praktik pungutan liar terhadap pedagang kaki lima dan penjual hewan kurban yang beroperasi di lokasi lahan sengketa tersebut.

Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan MYT positif menggunakan narkoba saat ditangkap. Lebih lanjut, ia diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa pada tahun 2021 dan pernah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

"Penyidikan atas kedua kasus ini akan berjalan paralel. Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme dan pelanggaran hukum lainnya, termasuk penyalahgunaan narkoba," tegas perwakilan Polda Metro Jaya.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk penyalahgunaan aset negara dan peredaran narkotika, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

(Redaksi)