Korban Binomo Laporkan MN, MR, RXS, IP, dan NZ atas Dugaan Penggelapan Penjualan Rumah Indra Kenz


Koran.co.id — Kasus investasi ilegal Binomo kembali mencuat setelah sejumlah korban melaporkan lima orang berinisial MN, MR, RXS, IP, dan NZ atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini terkait penjualan aset rumah milik Indra Kenz, terpidana kasus Binomo.

Laporan para korban telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 22 April 2025. Kelima terlapor merupakan pengurus dan anggota Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), serta seorang pengacara yang diduga menerima dana tanpa kuasa resmi dari korban.

Menurut kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, rumah milik Indra Kenz yang terletak di Jalan Seroja dan Jalan Bilal, Medan, dijual dengan total nilai Rp 5,5 miliar. Padahal, rumah di Jalan Seroja disebut memiliki nilai hingga Rp 30 miliar, sementara rumah di Jalan Bilal diperkirakan bernilai Rp 1,7 miliar.

“Dari hasil penjualan tersebut, hanya Rp 402 juta yang dibagikan ke 144 korban. Sisanya, sekitar Rp 4 miliar, dipotong sebagai success fee untuk pengacara yang bahkan tidak pernah mendapatkan kuasa hukum dari korban,” ujar Irsan dalam keterangannya.

Para korban menilai proses penjualan tidak transparan dan tidak melibatkan mereka sebagai pihak yang berhak. Penetapan nilai aset dan distribusi dana diduga dilakukan sepihak oleh para terlapor.

Kini, kasus ini telah dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Para korban mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum dalam skema investasi bodong Binomo yang telah merugikan ribuan orang. Para korban berharap aparat bertindak adil dan dana mereka bisa dikembalikan melalui proses hukum yang transparan.