| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan. (Kompas.com/Cynthia Lova) |
Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 30 Oktober 2025 - Artis kontroversial Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa (29/10/2025). Dalam amar putusan, hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman melalui media elektronik.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim ketua dalam sidang di PN Jakarta Selatan, dikutip dari KompasTV.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Nikita Mirzani. Namun, majelis hakim memberikan putusan yang jauh lebih ringan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan ialah Nikita tidak mengakui perbuatannya dan pernah menjalani hukuman dalam kasus lain. Sementara faktor meringankan adalah statusnya sebagai ibu tunggal yang masih memiliki tanggungan anak.
Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang
Dalam kasus ini, Nikita juga sempat didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hakim menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dengan demikian, Nikita hanya dinyatakan bersalah atas pasal pemerasan dan pelanggaran UU ITE.
Respons Nikita Mirzani: Ajukan Banding
Usai sidang, Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.
“Saya tidak terima karena fakta persidangan tidak sesuai dengan yang dituduhkan,” ujarnya singkat kepada awak media.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha skincare, yang mengaku menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh Nikita melalui media sosial.
Kasus Nikita Mirzani Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur selebritas yang kerap tampil di layar kaca. Putusan ini sekaligus menegaskan penerapan UU ITE dalam konteks pemerasan digital yang melibatkan tokoh publik.
Persidangan akan terus berlanjut apabila Nikita resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar