Head Line

Kamera ETLE Kini Bisa Tilang 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Daftar Lengkapnya

12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Ditilang Kamera ETLE, Waspadai Saat Berkendara. (Foto : Siko/Kaltimetam.id)
Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 6 November 2025 – Korlantas Polri terus memperluas sistem tilang elektronik (ETLE) di berbagai wilayah Indonesia. Kini, setidaknya ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat otomatis terekam kamera ETLE dan langsung ditindak tanpa kehadiran polisi di lapangan.

Daftar 12 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE

Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) memiliki kemampuan merekam berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Berikut daftar lengkap pelanggaran yang bisa membuat pengendara terkena tilang elektronik:

1. Melanggar sistem ganjil genap.

2. Menerobos lampu merah.

3. Melawan arus.

4. Melanggar marka atau rambu lalu lintas.

5. Tidak memakai sabuk pengaman.

6. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor.

7. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

8. Melanggar batas kecepatan.

9. Menggunakan pelat nomor palsu.

10. Kelebihan muatan dan dimensi kendaraan.

11. Berboncengan lebih dari dua orang bagi pengendara motor.

12. Tidak menyalakan lampu utama di siang hari bagi sepeda motor.

Proses Penindakan Tilang ETLE

Melalui sistem ETLE nasional, kamera otomatis akan merekam pelanggaran dan mengirim data ke Back Office ETLE Korlantas Polri. Petugas kemudian mengidentifikasi kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).

Setelah itu, surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan, dan pelanggar bisa melakukan konfirmasi melalui situs resmi ETLE atau datang langsung ke posko ETLE. Jika pelanggaran terbukti, surat tilang elektronik akan diterbitkan dan pembayaran denda dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran, STNK dapat diblokir sementara hingga proses tilang selesai.

ETLE Dorong Disiplin Pengendara

Korlantas Polri menegaskan, sistem ETLE hadir untuk mendorong kedisiplinan dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas. Selain menekan praktik tilang manual, sistem ini juga bertujuan mengurangi angka kecelakaan yang banyak disebabkan oleh pelanggaran aturan jalan.

“ETLE bukan untuk menjerat, tapi untuk mendidik pengendara agar tertib berlalu lintas,” ujar perwakilan Korlantas Polri dalam keterangan resminya.

Dengan perluasan ETLE di berbagai kota besar dan daerah, masyarakat diimbau lebih mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari tilang elektronik dan menjaga keselamatan di jalan.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id

0 Komentar

© Copyright 2022 - KORAN