| Pemerintah Akan Legalkan Rokok Ilegal, Berlaku Desember 2025 dengan Cukai Khusus. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi) |
Jakarta, DKI Jakarta - Selasa, 5 November 2025 — Pemerintah berencana melegalkan produksi rokok ilegal melalui skema pengenaan cukai khusus yang akan mulai diberlakukan pada Desember 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri rokok resmi.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut bahwa produsen rokok ilegal akan diarahkan masuk ke sistem resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Setelah terdaftar, mereka akan dikenakan tarif cukai khusus agar aktivitasnya bisa diawasi pemerintah.
“Kalau sudah ada aturan ini, yang masih beroperasi di jalur gelap akan kami tindak tegas. Tapi yang mau bergabung ke sistem formal akan diberi peluang dengan cukai khusus,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya, Senin (4/11).
Langkah ini diambil karena peredaran rokok ilegal meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar berasal dari produksi lokal dan impor murah dari luar negeri. Kondisi tersebut membuat industri rokok legal dalam negeri semakin tertekan akibat beban cukai tinggi yang membuat harga produknya kalah bersaing.
Pemerintah menargetkan penerapan cukai rokok ilegal ini dapat menambah penerimaan negara sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku usaha tanpa izin. Selain itu, regulasi baru diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlangsungan industri tembakau nasional.
“Cukai khusus ini bukan berarti pemerintah mendukung rokok ilegal, tetapi menjadi solusi transisi agar mereka masuk ke sistem resmi dan tidak merugikan negara,” tegas Purbaya.
Aturan lengkap terkait penerapan cukai baru ini dijadwalkan terbit paling lambat akhir November 2025, sebelum mulai diberlakukan pada Desember 2025.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar