| Pegawai Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Nikmati MRT, LRT, dan TransJakarta Gratis, Ini Syaratnya. (SHUTTERSTOCK/AKHMAD DODY FIRMANSYAH) |
Jakarta, DKI Jakarta - Selasa, 5 November 2025 - Kabar baik bagi para pekerja di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan pegawai swasta bergaji hingga Rp6,2 juta per bulan untuk menggunakan transportasi umum gratis seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta (BRT) selama enam bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Tarif Nol Rupiah pada Layanan Angkutan Umum Massal Terintegrasi di DKI Jakarta.
Siapa yang Bisa Mendapat Fasilitas Ini
Program ini ditujukan bagi pegawai swasta yang berpenghasilan maksimal 1,15 kali dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yaitu sekitar Rp6.206.275 per bulan.
Selain pegawai swasta, terdapat 15 golongan masyarakat lain yang juga berhak menikmati fasilitas tarif nol rupiah ini, seperti:
• Pelajar pemegang KJP dan KJMU
• ASN dan pensiunan
• Penyandang disabilitas
• Lansia
• Veteran dan penjaga rumah ibadah
• Penghuni rusunawa
Syarat dan Cara Mendapatkan Layanan Gratis
Untuk menikmati layanan transportasi gratis, pegawai swasta harus memenuhi beberapa persyaratan:
1. Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang masih aktif.
2. Berpenghasilan di bawah atau sama dengan Rp6,2 juta per bulan.
3. Melengkapi dokumen seperti:
• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta
•™Slip gaji terakhir
•™Surat keterangan bekerja dari perusahaan
• Formulir pendaftaran sesuai ketentuan
4. Setelah diverifikasi, peserta akan mendapatkan kartu layanan gratis dari Bank DKI yang berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Tujuan dan Dampak Program
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya transportasi pekerja menengah ke bawah, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Dengan meningkatnya jumlah pengguna transportasi umum, pemerintah berharap kemacetan berkurang dan emisi karbon menurun, sejalan dengan visi Jakarta menuju kota berkelanjutan.
Program tarif nol rupiah ini hanya berlaku bagi warga dengan KTP DKI Jakarta dan yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Kartu layanan gratis akan diblokir jika hilang atau disalahgunakan, dan peserta wajib melapor dalam waktu maksimal tiga hari.
Kebijakan inovatif ini diharapkan dapat meringankan biaya hidup para pekerja Jakarta sekaligus memperkuat budaya penggunaan transportasi umum di ibu kota.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar