| Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi. (Sumber: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) |
Jakarta, DKI Jakarta ,- Sabtu, 8 November 2025 - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Salah satu nama yang terseret adalah mantan Menpora, Roy Suryo.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti dari sejumlah laporan polisi yang masuk sejak April 2025.
Kronologi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus bermula saat media sosial diramaikan oleh klaim yang menuding ijazah Jokowi tidak asli. Sejumlah akun dan tokoh publik ikut menyebarkan konten tersebut hingga akhirnya masuk dalam laporan ke Polda Metro Jaya.
Walau beberapa pelapor mencabut aduannya, penyidik menilai tetap ada unsur pidana sehingga kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan.
8 Orang Jadi Tersangka dalam Dua Klaster
Polda menetapkan tersangka dalam dua kategori:
• Klaster I: Penyebar Konten Fitnah
• Lima orang diduga:
Menyebarkan informasi palsu
Melakukan pencemaran nama baik
Menghasut melalui media elektronik
Mereka dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4.
• Klaster II: Pembuat dan Pengolah Dokumen Digital
Tiga tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, diduga:
Mengedit
Memanipulasi
Mengubah data digital yang kemudian dipublikasikan ke ruang publik
Mereka dikenakan pasal yang lebih berat di UU ITE, termasuk Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2.
Penyidikan: 130 Saksi dan 723 Barang Bukti
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa proses penyidikan melibatkan:
130 saksi
22 ahli dari berbagai bidang
723 barang bukti
Bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari dokumen tersebut, polisi menegaskan kembali bahwa ijazah Presiden Jokowi dinyatakan sah dan valid.
Tanggapan Roy Suryo
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangkanya dengan santai. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
Polda: Penegakan Hukum, Bukan Politik
Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait kepentingan politik. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli.
Masyarakat juga diimbau berhati-hati dalam menyebarkan informasi agar ruang digital tetap kondusif dan bebas dari hoaks serta ujaran kebencian.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar