Koran.co.id - Sebuah video yang menampilkan prosesi pernikahan adat Sasak antara dua remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik. Pasangan tersebut adalah SMY (15), siswi SMP dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Menanggapi viralnya video tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, melalui Ketua Joko Jumadi, melaporkan kasus dugaan pernikahan anak ini ke Polres Lombok Tengah. Laporan ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.
Joko menjelaskan bahwa pernikahan ini sempat dicegah oleh perangkat desa dari kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut gagal karena keluarga tetap bersikukuh melangsungkan pernikahan. Ia juga menerima informasi bahwa kedua anak tersebut sempat dibawa ke Pulau Sumbawa selama dua hari sebelum akhirnya menikah.
Dalam video yang beredar, gelagat mempelai perempuan menimbulkan keprihatinan. SMY terlihat berjoget sambil berjalan menuju pelaminan, ditandu oleh dua perempuan dewasa. Tingkah lakunya itu dinilai janggal oleh sejumlah warganet.
Ketua LPA Kota Mataram menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa pemeriksaan medis. Ia menambahkan bahwa NTB masih menjadi daerah dengan angka pernikahan anak tertinggi di Indonesia, dengan sekitar 14 persen kasus perkawinan anak secara nasional berasal dari wilayah ini, terutama di Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Langkah pelaporan ini diambil sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai larangan dan sanksi hukum dalam pernikahan anak. LPA berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif pernikahan dini terhadap pendidikan dan kesehatan anak.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat.